PURWOKERTO – Dalam langkah strategis menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK), Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Purwokerto melaksanakan penandatanganan Komitmen Bersama, Pakta Integritas dan Pencanangan Zona Integritas pada Apel Pagi hari Senin (15/01/2024).
Gerakan yang menjadi implementasi dari Instruksi Presiden Nomor 5 Tahun 2004 ini, bertujuan membangun budaya kerja anti korupsi dan meningkatkan pelayanan publik di instansi pemerintah.
Sebagai tahap awal Pembangunan Zona Integritas, Kalapas Purwokerto, Bayu Irsahara melaksanakan Penandatanganan Komitmen Bersama, Pakta Integritas dan Pencanangan Zona Integritas yang diikuti oleh Pejabat Struktural dan seluruh pegawai bertempat di Halaman Apel.
Bayu menyampaikan jika pencanangan ini merupakan bentuk awal wujud nyata dalam melaksanakan tugas secara profesional dan berintegritas serta usaha memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat.
“Kegiatan Pencanangan ini merupakan bentuk Implementasi dalam mewujudkan Resolusi Kementerian Hukum dan HAM Tahun 2024” ungkap Kalapas.
Baca juga:
Revisi Kedua UU ITE Ancam Kemerdekaan Pers
|
“Ingat jangan sekali-kali menjadi penyumbang atau sumber masalah di Pemasyarakatan, selalu jaga integritas dan profesionalisme dalam bekerja tekankan rasa syukur karena bersyukur dapat mempengaruhi kualitas dan mindset kinerja kita” pungkasnya.
(Humas Lapas Purwokerto)